Aplikasi Triv – Platform Jual Beli Bitcoin Tanggung Pajak Investor Kripto

Perdagangan aset kripto di Indonesia resmi dikenai pajak. Salah satu platform transaksi kripto, Triv, membebaskan penggunanya dari pajak.

Pendiri dan CEO Triv Gabriel Rey melihat pengenalan pajak kripto sebagai kabar baik bagi investor dan pedagang komoditas kripto.

“Dengan adanya pungutan pajak, berarti perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia,” kata Rey dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).

Pajak yang dikenakan pada semua transaksi kripto di Triv, kata Rey, akan ditanggung, jadi tidak akan ada kenaikan biaya. Pengguna dapat meminta bukti pemotongan pajak untuk dilaporkan.

“Gunakan penghindaran pajak yang kami berikan untuk melaporkan pengembalian pajak dari waktu ke waktu,” tambah Rey.

👉 TRENDING:  Cara Deposit Binance - Aplikasi Trading Cryptocurrency Indonesia

Sebagai informasi, terhitung mulai 1 Mei 2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 diundangkan untuk mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas penjualan aset kripto. .

Peraturan tersebut menetapkan besaran PPN atas aset kripto sebesar 1 persen tarif PPN jika transaksi dilakukan melalui penyedia sistem perdagangan elektronik (PMSE).

Sementara itu, transaksi kripto tanpa PMSE dikenakan pajak PPN 2%.

Transaksi kripto juga tunduk pada Pasal 22 Pajak Penghasilan, di mana pedagang, operator PMSE, dan penambang aset kripto akan kurang dari 0,1 persen.

Adapun kondisi pasar kripto pada Rabu (11/5/2022) kondisi perdagangan stabil. Mengutip data dari laman CoinMarketCap pada pukul 15:55 WIB, harga Bitcoin (BTC) turun 2,73 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$30.960 sedangkan Ethereum (ETH) turun 1,56 persen US$2.352 per keping.

👉 TRENDING:  Aplikasi Trading Crypto Terbaik Untuk Pemula