Salah satu syarat sebagai penerima bantuan sosial atau Bansos adalah dengan terdaftar pada DTKS. Pendaftaran tersebut tentunya bisa dilakukan secara mudah melalui sistem online. Jika Anda memang merasa berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah maka bisa daftarkan diri terlebih dulu. Sebab nantinya hal ini akan menjadi syarat bagi Anda untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Cara daftar DTKS secara online jadi salah satu terobosan baru dari pemerintah supaya masyarakat bisa lebih mudah dalam mendaftar DTKS tanpa repot dan ribet mengunjungi kantor kelurahan maupun desa yang sesuai dengan domisili. Pemerintah pun sudah mengeluarkan sebuah aplikasi dengan nama ‘Aplikasi Cek Bansos’. Aplikasi bisa dimanfaatkan untuk mendaftar DTKS online. Berikut ini cara daftar DTKS online.
- Siapkan perangkat yang Anda miliki bisa smartphone bisa PC
- Pastikan juga Anda terhubung koneksi internet
- Unduh aplikasi di Android atau App Store
- Install aplikasi Bansos
- Buka aplikasi kemudian klik pada opsi menu ‘Buat Akun Baru
- Isi data diri yang diminta dengan lengkap mulai dari Nomor Kartu Keluarga, NIK, serta nama lengkap yang sesuai KTP, tempat tinggal provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa. Sesuaikan juga alamat Anda dengan KTP lengkap bersama RT atau RW.
- Masukkan nomor ponsel Anda yang saat ini masih aktif, alamat e-mail, dan juga Username sekaligus Password
- Selanjutnya, Anda perlu mengunggah swafoto menggunakan KTP dan juga foto KTP Anda
- Klik opsi ‘Buat Akun Baru’
- Setelah akun Anda telah selesai registrasi, maka bisa masuk pada halaman utama Aplikasi Cek Bansos.
- Pada halaman aplikasi, Anda bisa mengklik bagian ‘Daftar Usulan’
- Selanjutnya pilih opsi menu ‘Tambahkan Usulan’ lalu masukan data diri yang ada sesuai dengan KTP maupun KK
- Proses pendaftaran sudah selesai, Anda pun perlu menunggu dan hanya perlu menunggu verifikasi dari Kemensos.
Di atas tadi adalah cara daftar DTKW online yang bisa Anda lakukan. Jika Anda memang berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri Anda melalui aplikasi online. Dari cara ini maka nantinya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kelurahan maupun kantor desa untuk mengurus beberapa hal tersebut